Usaha Perlindungan Alam


 
 
Perlindungan Alam umum merupakan suatu kesatuan usaha melindungi flora,fauna dan tanah di suatu wilayah tertentu. Perlindungan Alam ini dibagi menjadi 3 macam yaitu:
a. Perlindungan alam ketat, yaitu perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia. Tujuannya untuk penelitian dan kegiatan ilmiah.Misalnya Cagar alam Tangkoko di Sulawesi Utara.
b. Perlindungan alam terbimbing,yaitu perlindungan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Taman Nasional, yaitu perlindungan alam yang menempati daerah luas, tidak boleh ada rumah tinggal maupun bagunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk pendidikan, budaya, dan rekreasi alam tanpa mengubah ekosistem.
Nama-nama Taman Nasional di Indonesia adalah:
1. Taman Nasional Kerinci Seblat ( Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu) 485.000 ha.
2. Taman Nasional Leuser ( Sumatra Utara, Aceh ) 793.000 ha.
3. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ( Lampung, Bengkulu ) 365.000 ha.
4. Taman Nasional Tanjung Puting ( Kalimantan Tengah ) 355.00 ha.
5. Taman Nasional Drumoga Bone ( Sulut ) 300.00 ha.
6. Taman Nasional Lore Lindu ( Sulawesi Tengah ) 231.000
7. Taman Nasional Kutai ( Kalimantan Timur ) 200.000.
8. Taman Nasional Manusela Wainua ( Maluku ) 189.000 ha.
9. Taman Nasional Kepulauan Seribu ( DKI Jakarta ).
10. Taman Nasional Ujung Kulon ( Jawa Barat ) 79.000 ha.
11. Taman Nasional Besakih ( Bali ) 78.000 ha.
12. Taman Nasional Komodo ( NTB ) 75.000 ha.
13. Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru ( Jawa Timur ) 50.000 ha.
14. Taman Nasional Meru Betiri ( Jawa Timur ) 50.000 ha.
15. Taman Nasional Baluran ( Jawa Timur ) 50.000 ha.
16. Taman Nasional Pangrango ( Jawa Barat ) 15.000 ha.
Previous
Next Post »