SEJARAH SHALAT TARAWIH 20 RAKAAT


Shalat tarawih adalah shalat Sunnah yang dilaksanakan oleh kaum muslimin pada malam-malam
bulan Ramadhan setelah shalat isya’ dan sebelum shalat witir. Shalat tarawih disunahkan bagi kaum
muslimin, pria dan wanita. Rasulullah Saw, sendiri juga menunaikannya yang ketika itu belum dikenal
dengan nama “Shalat tarawih” dan menganjurkan umatnya supaya menunaikan juga. Demikian pula yang
dilakukan oleh para sahabat Nabi dan umat islam generasi-generasi berikutnya. Dalam hal ini sahabat Abu
Hurairah ra. berkata :
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یُرَغِّبُ فِى قِیَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَیْرِ أَنْ یَأْمُرَھُمْ فِیْھِ بِعَزِیْمَةٍ
فَیَقُوْلُ : مَنْ قَامَ رَمَضاَنَ إِیْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَھُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِھِ
“Rasulullah Saw, menggemarkan ibadah di bulan ramadhan, akan tetapi beliau tidak menganjurkannya
dengan keras. Beliau berkata : “Barangsiapa banyak beribadah di bulan ramadhan dengan iman dan
ikhlas, maka di ampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu”. (HR. : Muslim)
Maksud hadits ini adalah “Siapa yang menghidupkan malam-malam ramadhan dengan shalat zikir
dan membaca Al-Qur’an berdasarkan iman dan ikhlas, maka di ampuni dosa-dosanya yang telah lalu yakni
dosa-dosa kecil”.
Ibnu Qudomah dalam kitabnya Al-Mugni mengatakan bahwa : “Shalat tarawih itu hukumnya sunah
mu’akkadah dan orang pertama yang melaksanakannya adalah Rasulullah Saw,”. Berkaitan dengan ini
terdapat sebuah hadits dimana Siti Aisyah ra. berkata :
صَلَّى النَّبِيُّ فِى الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَیْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلاَتِھِ ناَسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ إجْتَمَعُوْا
مِنَ اللَّیْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ یَخْرُجْ إِلَیْھِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ : قَدْ
رَأَیْتُ الَّذِيْ صَنَعْتُمْ فَلَمْ یَمْنَعْنِيْ مِنَ الْخُرُوْجِ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِیْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَیْكُمْ
“Pada suatu malam Nabi shalat di masjid, maka para sahabat pun mengikuti beliau shalat. Kemudian
beliau shalat di malam berikutnya, maka para sahabat (yang akan ikut shalat) menjadi semakin banyak.
Selanjutnya pada malam ketiga atau keempat para sahabat berkumpul (di masjid untuk shalat bersama
beliau) namun ternyata Rasulullah Saw, tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya beliau pun
bersabda : “Saya telah mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam. Tidak ada yang menghalangiku
keluar menemui kalian selain dari kekhawatiranku kalau-kalau shalat itu diwajibkan atasmu”. (HR.
Muslim)
Shalat tarawih itu seringkali dihubung-hubungkan dengan Umar bin Khattab ra. hal ini dikarenakan
adanya gagasan dari beliau untuk megumpulkan orang-orang agar melaksanakan Shalat tarawih dengan satu
imam dan imam yang ditunjuk oleh beliau pada ketika itu adalah sahabat Ubay bin Ka’ab. Dalam hal ini
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abdur Rahman bin Abdul Qori dimana beliau berkata :
“Pada suatu malam di bulan ramadhan aku keluar bersama Umar bin Khattab, maka kami melihat orangorang
terbagi dalam beberapa kelompok. Yakni mereka melakukan shalat dalam kelompok-kelompok yang
terpisah. Ada yang shalat sendirian dan ada juga yang shalat bersama sejumlah orang. Menyaksikan
pandangan itu sahabat Umar bin Khattab berkata : “Saya berpendapat bahwa sekiranya orang-orang ini saya
kumpulkan dibelakang seorang qori’ (imam yang bagus bacaannya), mak itulah yang lebih utama”.
Kemudian beliau mematangkan rencananya itu dan selanjutnya mengumpulkan orang-orang (untuk shalat
berjamaah) dibelakang Ubay bin Ka’ab”. Perawi hadits ini berkata : Kemudian pada malam berikutnya saya
keluar lagi bersama Umar bin Khattab dan orang-orang pada waktu itu terlihat shalat berjama’ah dibelakang
seorang qori’. Maka berkatalah Umar : “Inilah sebaik-baik bid’ah!” (HR. Bukhari)
A. Sebab Dinamakan Shalat Tarawih
2
Shalat malam yang dilaksanakan pada bulan ramadhan itu dinamai dengan shalat tarawih karena shalat
tersebut lama, terdiri dari beberapa raka’at dan setiap selesai melakukan empat raka’at si pelakunya istirahat
dahulu kemudian melanjutkan shalatnya kembali. Itulah sebabnya dia disebut dengan shalat tarawih.
Ibnu Mandzur dalam lisanul Arab berkata : “tarawih adalah jama’ dari tarwiihah, berasal dari kata
roohah. Sama dengan tasliimah yang berasal dari kata salam. Shalat di bulan ramadhan itu disebut tarawih
karena orang-orang pada istirahat dulu setelah selesai mengerjakan empat rakaat. Ibnu Mandzur selanjutnya
berkata : “Roohah yang berarti istirahat adalah lawan kata dari ta’ab yang berarti letih atau capek. Dalam
sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Bilal : “Istirahatkanlah kami wahai Bilal!”.
Artinya kumandangkanlah adzan shalat, maka aku akan dapat istirahat dengan jalan menunaikannya”. Disini
Nabi Saw. menyatakan bahwa dirinya baru dapat merasa istirahat apabila beliau menunaikan shalat karena
di dalam shalat terdapat munajat (komunikasi rahasia) dengan Allah Swt. Karena itulah dalam sebuah hadits
Nabi kita Saw. bersabda : “Ketenangan hatiku dijadikan pada waktu shalat”.
B. Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Shalat tarawih termasuk shalat sunah mu’akkad (yang dikuatkan) sebagaimana telah ditunjukkan oleh
beberapa hadits yang mulia dan jumlah rakaatnya adalah 20 dengan tanpa witir. Apabila dengan witir, maka
jadilah dia 23 rakaat. Demikian sunnat yang berlaku dan telah disepakati oleh umat islam baik salaf maupun
khalaf sejak zamannya Khalifah Umar bin Khattab ra. hingga zamannya kita sekarang ini. Dan dalam hal ini
tidak ada perbedaan pendapat diantara ahli fiqih imam madzhab yang empat kecuali Imam Malik dalam
riwayat beliau yang kedua dimana beliau berpendapat bahwa shalat tarawih itu adalah 20 rakaat lebih
hingga 36 rakaat sesuai dengan amalan penduduk Madinah. Nafi’ pernah meriwayatkan bahwa Imam Malik
berkata : “Aku mendapatkan orang-orang melakukan shalat tarawih dengan 39 rakaat. Sudah termasuk
diantaranya 3 rakaat shalat witir”. Namun demikian riwayat yang masyhur dari beliau adalah bahwa shalat
tarawih itu 20 rakaat. Dan riwayat dari beliau inilah yang disepakati oleh mayoritas umat baik dari
Safi’iyah, Hambaliyah maupun Hanafiyah. Dengan demikian, maka sepakatlah madzhab-madzhab yang
empat bahwa rakaat shalat tarawih itu adalah 20 dan ditambah tiga rakaat witir.
C. Dalil-dalil Para Imam Mujtahid
Hujjah daripada Imam-Imam Madzhab yang empat sehingga memfatwakan bahwa rakaat shalat tarawih
itu 20 adalah sebagai berikut :
a. Hadis riwayat Baihaqi dan selainnya dengan isnad yang shorih lagi sahih dari Sa’ib bin Yazid,
seorang sahabat Nabi yang terkenal dimana beliau berkata :
كَانُوْا یَقُوْمُوْنَ عَلَى عَھْدِ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْھُ فىِ شَھْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِیْنَ رَكْعَةً
“Para sahabat melakukan shalat tarawih dimasa Umar bin Khattab ra. pada bulan ramadhan dengan dua
puluh rakaat”.
b. Hadits riwayat Imam Malik dalam Al-Muwattho’ dan juga riwayat Imam Baihaqi dari Yazid bin
Ruman, beliau berkata :
كَانَ النَّاسُ یَقُوْمُوْنَ فِى زَمَنِ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْھُ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِیْنَ رَكْعَةً
“Para sahabat melakukan ibadah malam dizamannya Umar bin Khatab ra. dengan dua puluh tiga rakaat”.
Yakni 20 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
c. Hadits riwayat Al –Hasan
3
أَنَّ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْھُ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ یُصَلِّى لَھُمْ عِشْرِیْنَ رَكْعَةً وَلاَ یَقْنُتُ
بِھِمْ إِلاَّ فِى النِّصْفِ الثَّانِى فَإِذَا كَانَ اْلعَشْرُ اْلأَوَاخِرُ مِنْ رَمَضَانَ تَخَلَّفَ أُبَيٌّ فَصَلَّى فِى بَیْتِھِ فَكَانُوْا
یَقُوْلُوْنَ : أَبَقَ أُبَيٌّ
“Bahwasanya Umar ra. mengumpulkan orang-orang dibelakang Ubay bin Ka’ab lalu beliau mengimami
mereka shalat tarawih 20 rakaat. Beliau beserta segenap jamaah tidak melakukan qunut kecuali pada
pertengahan ramadhan yang kedua. Apabila sepuluh yang terakhir dari bulan ramadhan telah tiba, maka
beliau tidak keluar (ke masjid). Beliau melakukan shalat di rumah sehingga orang-orang pada berkata :
“Ubay bin Ka’ab telah melarikan diri”.
Ibnu Qudomah di dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan bahwa telah terjadi ijma’ yakni
kesepakatan para ulama mujtahid mengenai shalat tarawih 20 rakaat. Beliau menolak Imam Malik yang
mengatakan di dalam riwayatnya yang kedua bahwa shalat tarawih itu 36 rakaat. Beliau berkata :
Qiyamullail di bulan ramadhan yakni shalat tarawih adalah 20 rakaat dan hukumya sunnat mu’akkadah” :
beliau juga berkata:
وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ رَحِمَھُ اللهُ یُرِیْدُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ فِیْھَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَبِھَذَا قَالَ الثَّوْرِي
وَأَبُوْ حَنِیْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَقَالَ مَالِكٌ سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ رَكْعَةً وَتَعَلَّقَ بِفِعْلِ أَھْلِ الْمَدِینَةِ
“Pendapat yang terpilih menurut Abu Abdillah yakni Ahmad bin Hambal adalah bahwa shalat tarawih itu
20 rakaat. Ini juga pendapatnya Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Adapun Imam Malik
(dalam riwayatnya yang kedua) berkata bahwa tarawih itu 36 rakaat. Hal ini karena berdasarkan kepada
amalan penduduk Madinah”.
Selanjutnya beliau berkata : “Andai bisa ditetapkan bahwa penduduk Madinah selalu melakukan
shalat tarwih 36 rakaat namun apa yang dilakukan sahabat Umar dan disepakati pula oleh para sahabat
yang lain di masa beliau adalah lebih utama untuk diikuti”.
Sebagian ahli ilmu berkata bahwa sebabnya penduduk madinah melakukan yang demikian hanyalah
karena mereka ingin mengimbangi shalat tarawihnya penduduk Mekkah. Penduduk Mekkah selalu
melakukan tawaf tujuh putaran setiap selesai satu tarwihah (yakni 4 rakaat atau 2 kali salam). Maka
penduduk Madinah mengganti satu tawaf yang mereka tidak bisa lakukan di Madinah itu dengan tarawih 4
rakaat. Karena penduduk Mekkah dalam setiap tarawih itu melakukan 4 kali tawaf yakni sampai tarwihah
yang keempat (Adapun pada tarwihah yang kelima yakni yang terakhir mereka tidak melakukan tawaf
karena langsung shalat witir), maka penduduk Madinah pun menambah rakaat tarawih mereka sebanyak 16
rakaat (yakni 4x4) sehingga keseluruhan rakaat tarawih mereka menjadi 36 rakaat. Namun demikian
ditekankan sekali lagi bahwa apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi adalah lebih utama dan berhak
untuk diikuti.
Syaikh Ali As-Shobuni berkata bahwa yang masyhur di dalam madzhab Malik adalah shalat tarawih
20 rakaat. Berdasarkan ini, maka sepakatlah para imam Mujtahidin atas keutamaan dari tarawih 20 rakaat
itu.
Dalam kitab “Aqrobul Masalik ‘ala Madzhabil Imammi malik” tulisan Syaikh Dardiri juz I halaman
552 dikatakan bahwa shalat tarawih di bulan ramadhan itu adalah 20 rakaat sesudah sholat isya dengan
melakukan salam setiap selesai dua rakaat.
Di dalam kitab “Mukhtashar al-Muzanni” disebutkan bahwasanya Imam Syafi’i rahimahullah
berkata : “Aku melihat penduduk Madinah melakukan shalat tarawih sebanyak 39 rakaat. Namun demikian
yang lebih aku sukai adalah 20 rakaat karena itulah yang diriwayatkan oleh sahabat Umar. Begitu juga
penduduk Makkah, selalu melakukkan shalat tarawih 20 rakaat dengan 3 witir”.
Imam Turmuzi dalam kitabnya “Sunan Turmuzi” berkata : “Kebanyakan ahli ilmu berpegang kepada
apa yang diriwayatkan oleh Umar, Ali serta yang lainnya daripada sahabat-sahabat Nabi Saw. bahwa shalat
4
tarawih itu adalah 20 rakaat. Inilah pendapat Sufyan Tsauri, Ibnu Mubarak dan Imam Syafi’i. berkata Imam
Syafi’i : Seperti inilah yang aku dapatkan di negri kita Mekkah dimana penduduknya melakukan shalat
tarawih 20 rakaat”.
Berkata Ibnu Rusdi dalam kitabnya “Bidayatul Mujtahid” : “Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i,
Imam Ahmad dan juga Imam Malik dalam salah satu pendapatnya memilih shalat tarawih yang 20 rakaat
selain witir”.
Berkata Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu III/526 : “Menurut madzhab kita, shalat tarawih
itu adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali salam selain witir. Ini berarti ada lima tarwihah karena satu
tarwihah mengandung empat rakaat dengan dua kali salam. Inilah yang dikatakan oleh Abu Hanifah beserta
para sahabatnya. Begitu juga Imam Ahmad, Daud dan yang selainnya. Qodhi Iyadh juga telah menukil hal
yang sama dari mayoritas ulama”.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Al-Fatawa” mengatakan : “Telah tetap bahwa Ubay bin Ka’ab
melakukan shalat tarawih bersama orang-orang di bulan ramadhan 20 rakaaat ditambah 3 rakaat witir. Maka
berpendapatlah kebanyakan ulama bahwa itulah yang sunnah karena Ubay bin Ka’ab melaksanakannya
dihadapan orang-orang Muhajirin dan Anshor dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya”.
Di dalam kitab “Majmu atul Fataawa an-Najdiyyah, Syaikh Abdullah Muhammad bin Abdul Wahab
berkata ketika menjawab pertanyaan tentang jumlah rakaat shalat tarawih bahwa Umar ra. mengumpulkan
orang-orang dibelakang Ubay bin Ka’ab, sholat mereka itu adalah 20 rakaat”.
Maka dari sekian banyak kutipan tentang rakaat shalat tarawih, baik itu dari ulama salaf maupun
khalaf nyatalah bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin sekarang ini yakni tarawih
20 rakaat adalah yang hak dan benar, tanpa keraguan sedikitpun. Itulah pendapat yang dikuatkan oleh
amalan para sahabat Nabi yang juga kesepakatan para ulama mujtahidin yang empat. Itulah yang
diperintahkan oleh sahabat Umar al-Faruq ra. yang Allah jadikan kebenaran terletak diatas lidah dan hatinya
sebagaimana diterangkan dalam hadits yang mulia.
D. Berpegang Kepada Pendapat Umar Berarti Berpegang Kepada Sunnah Rasul Saw.
Sesungguhnya apa yang dilakukan dan apa yang diperintahkan oleh sahabat Umar ra. bukanlah
perbuatan yang mengada-ada dalam agama. Melainkan sesuatu yang berdasarkan kepada petunjuk dan
sunnah Rasul Saw. hal ini dikarenakan beberapa sebab berikut :
Pertama, bahwasanya sahabat Umar ra. digelari oleh Rasulullah Saw. dengan Al-faruq karena Allah
Swt. telah memberikan kemampuan kepadanya untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, antara
yang lurus dan yang sesat.
Kedua, beliaulah orang yang termasuk mulham (selalu mendapat ilham) sehingga setiap perkataan
beliau selalu mengandung kebenaran, kebaikan dan petunjuk. Rasulllah Saw bersabda :
أَنَّ اللهَ تَعَالىَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِھِ
“Sesungguhnya Allah Swt. telah menjadikan kebenaran diatas lidah dan hati Umar”. (HR. Turmuzi)
Dalam haditsnya yang lain Nabi kita juga bersabda :
لَقَدْ كَانَ فِیْمَنْ قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ مُحَدَّثُوْنَ أَيْ مُلْھَمُوْنَ فَإِنْ یَكُنْ فِى أُمَّتِى أَحَدٌ فَإِنَّھُ عُمْرَ
“Sesungguhnya pernah terdapat diantara ummat sebelum kamu orang-orang yang mulham, maka jika
terdapat di antara ummatku seorang yang mulham maka dialah Umar ra.”.(HR. Bukhari).
Ketiga, dalam beberapa kasus, Al-Qur’an turun sesuai dengan pendapat Umar. Imam Bukhari telah
meriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwasanya beliau berkata : “Aku telah mencocoki Tuhanku dalam
tiga hal yakni Maqom Ibrahim, Hijab dan para tawanan perang Badar. Aku pernah berkata : “Wahai
Rasulullah, bagaimana sekiranya kita menjadikan Maqom Ibrahim itu sebagai musholla?”, maka turunlah
ayat :
وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاھِیْمَ مُصَلَّى
5
“Dan jadikanlah Maqom Ibrahim itu sebagai musholla!”.
Aku juga pernah berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isteri tuan itu bisa dihubungi oleh
orang baik dan orang jahat, maka alangkah baiknya kalau sekiranya tuan menyuruh mereka berlindung
dibalik hijab /tabir”, maka turunlah ayat :
وَإِذَاسَأَلْتُمُوْھُنَّ مَتَاعًا فَاسْئَلُوْھُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu kepada isteri-isteri Nabi, maka mintalah kepada mereka dari belakang
tabir”.
Isteri-isteri Nabi pernah mengerumuni beliau dalam kecemburuan lalu aku berkata pada mereka :
“Andai saja Allah Swt. jika Nabi menceraikan kalian semua berkenan mengganti untuk beliau isteri-isteri
yang lebih baik dari kalian”, lalu turunlah ayat seperti apa yang aku katakan itu. Jika Al-Qur’an yang turun
saja sesuai dengan pendapat Umar, maka bagaimanakah para sahabat tidak mengambil perkataan beliau dan
tidak mensepakati pendapat beliau?
Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau berkata : “Tidak pernah
terjadi satu masalah yang ramai diperbincangkan orang lalu Umar bin Khattab mengeluarkan pendapatnya
terhadap masalah itu melainkan Al-Qur’an turun juga sesuai dengan yang dikatakan oleh Umar itu”.
Keempat, Rasulullah Saw. menyuruh segenap kaum muslimin agar berpegang teguh kepada
petunjuk Khulafa’ur Roosyidin. Beliau bersabda :
وَإِنَّھُ مَنْ یَعِشْ مِنْكُمْ فَسَیَرَى اخْتِلاَفًا كَثِیْرًا فَعَلَیْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِیْنَ الْمَھْدِیِّیْنَ عَضُّوْا
عَلَیْھَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sesungguhnya siapa saja (pada generasi berikutnya) yang masih hidup diantaramu, maka dia akan
melihat banyak sekali perbedaan pendapat. Maka berpeganglah kamu kepada sunnahku dan juga kepada
sunnah Khulafa’ur Roosyiddin yang selalu diberi petunjuk. Peganglah semua itu dengan erat”.
Secara khusus Rasullah Saw. juga menyuruh kaum muslmin untuk mengikuti dua sahabat beliau
yaitu Abu Bakar dan Umar. Dalam hal ini beliau bersabda :
إِقْتَدُوْا بِالَّذَیْنِ مِنْ بَعْدِيْ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
“Ikutilah dua orang sepeninggalku nanti : Abu Bakar dan Umar”.
Abdullah Bin Mas’ud berkata : “Barang siapa yang hendak mengikuti satu perbuatan, maka
hendaklah dia mengikuti perbuatan orang yang sudah meninggal karena orang yang masih hidup selalu saja
tidak aman dari fitnah. Orang-orang mati yang pantas diikuti itu adalah “Sahabat-sahabat Nabi Saw.”.
Merekalah yang paling utama diantara sekalian ummat ini. Merekalah yang paling baik hatinya, paling
dalam ilmunya dan paling sedikit membebani orang. Mereka telah dipilih oleh Allah untuk menjadi sahabat
NabiNya dan untuk menegakkan agamaNya. Karena itu kenalilah keutamaan mereka, ikutilah jejak mereka
karena mereka itu selalu saja diatas petunjuk yang lurus”.
Kalau sudah seperti ini pernyataan-pernyataan positif terhadap sahabat Abu Bakar dan Umar r.a,
maka petunjuk siapa lagi yang pantas untuk diikuti…..? Bagaimanakah mungkin mengikuti pendapat Umar
terhadap sesuatu yang beliau tetapkan untuk kaum muslimin sampai dicap dengan “Bid’ah Dholalah”
sebagaimana didakwahkan oleh mereka yang selalu mengaku dirinya alim…..?
Berkata Ibnu Atsir dalam kitabnya Jaami’ul Ushul jilid 1/122 ketika mengomentari hadits riwayat
Bukhari dari Umar ra. dalam perkataanya : “Ni’matil bid’atu haazihi” = “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.
Ibnu Atsir berkata sebagai berikut : “Lapaz bid’ah terambil dari kata ibtida’ yang artinya “melakukan hal
yang baru dalam agama”. Bid’ah itu jika bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan
RasulNya, maka ia termasuk perbuatan yang tercela dan harus diingkari. Namun jika masih berada dibawah
keumuman sesuatu yang diserukan dan dianjurkan oleh Allah dan RasulNya, maka ia termasuk dalam
lingkaran hal yang terpuji seperti menciptakan sendiri cara untuk berderma, cara untuk membantu orang
6
maupun cara-cara untuk berbuat kebaikan yang lain. Maka semua itu termasuk perbuatan yang terpuji dan
dikuatkan oleh hadits :
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَھُ أَجْرُھَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِھَا
“Siapa yang menggagas suatu perbuatan baik, maka dia akan mendapat pahala karena gagasan itu dan
juga mendapat pahala orang-orang yang mengikuti gagasannya itu”.
Dikuatkan juga yang demikian itu dengan ucapan Umar Bin Khattab ra. dalam masalah shalat
Tarawih :
“Ni’matil bida’atu haazhi”. Hal ini karena shalat tarawih itu satu perbuatan yang baik dan termasuk dalam
lingkaran hal yang terpuji. Kita ketahui bahwa Nabi SAW pernah melakukan shalat tarawih, akan tetapi
beliau kemudian tidak aktif melakukannya dan juga beliau tidak mengumpulkan para sahabat untuk
melakukannya secara berjamaah. Dengan demikian, maka upaya sahabat Umar memelihara shalat tarawih
dan mengumpulkan orang-orang untuk melakukannya serta himbauan beliau kepada mereka, kesemua itu
adalah bid’ah, akan tetapi bid’ah yang terpuji. Adapun sebabnya Nabi Saw. Tidak aktif lagi melakukannya
hanyalah karena belas kasihan kepada ummatnya ini. Beliaulah orang yang membangkitkan kembali shalat
tarawih dan melakukannya secara kontinyu, maka beliau pun mendapat pahalanya dan pahala semua orang
yang melakukannya hingga hari kiamat”.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitabnya Fathul Baari jilid IV / 252 berkata : “yang benar bahwa
bid’ah itu jika termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik oleh agama, maka ia juga baik sebagaimana
sahabat Umar berkata : “Ni’matil bid’atu haadzihi” dan jika termasuk diantara sesuatu yang dianggap buruk
maka ia juga buruk, dan jika tidak termasuk diantara keduanya, maka ia digolongkan sebagai perkara yang
mubah”. Selanjutnya Ibnu Hajar berkata : “shalat tarawih itu hukumnya sunah karena Umar mengambilnya
dari perbuatan Nabi SAW. Adapun Nabi SAW kemudian meninggalkannya hanyalah karena khawatir akan
diwajibkan. Maka ketika Nabi SAW. telah meninggal dunia, dirasalah aman dan tidak ada kekhawatiran dan
akan diwajibkan. Dan menurut pandangan Umar, melakukan shalat tarawih dengan cara dikumpulkan pada
satu imam adalah yang terbaik karena jika berpencar-pencar maka akan menimbulkan perpecahnya
keutuhan kaum muslimin dan juga karena berkumpul pada satu Imam itu lebih menggairahkan semangat
orang-orang yang shalat”.
E. Hadits Siti Aisyah dan jawabannya
Mereka yang tidak menyetujui shalat tarawih 20 rakaat beralasan dengan sebuah hadits riwayat
Bukhori dan Muslim dari Siti Aisyah ra. berikut ini :
مَاكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یَزِیْدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَیْرِهِ عَلىَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكَعَةً
“Nabi SAW tidak pernah shalat malam melebihi sebelas rakaat baik dibulan ramadhan maupun selainnya”.
Berdasarkan hadits ini, maka menurut mereka shalat tarawih itu hanya delapan rakaat ditambah 3
rakaat shalat witir. Adapun hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa shalat tarawih itu dua puluh rakaat
seperti yang sudah kita kemukakan sebelumnya tidak pernah mereka pedulikan bahkan mereka
mengatakannya sebagai hadits-hadits yang dha’if.
Berikut ini kami kemukakan beberapa jawaban terhadap hadits Siti Aisyah diatas yang selalu mereka
jadikan dalil untuk menolak bahkan membid’ahkan shalat tarawih yang 20 rakaat.
Pertama. Bahwa sanya yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah itu adalah shalat Nabi SAW yang beliau
lihat. Hal ini tentu saja tidak menutup kemungkinan bahwa Nabi kita SAW pernah shalat yang lebih dari 11
rakaat itu karena Siti Aisyah hanyalah salah satu dari sembilan istri nabi dan tidaklah mungkin Nabi kita
SAW disetiap malamnya tidur ditempat Siti A’isyah hingga hal itu bisa ditetapkan sebagai hukum yang
pasti. Siti A’isyah hanyalah menceritakan kita tentang shalat Nabi SAW. yang beliau lihat.
7
Sebagai bukti, Siti Aisyah ini pernah bersaksi bahwa beliau sama sekali tidak pernah menyaksikan
Nabi kita SAW. melakukan shalat dhuha sebagaimana tersebut dalam Shahih Muslim yakni sebuah hadits
dari Syihab dari Urwah dari A’isyah dimana beliau berkata.
مَارَأْیْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یُصَلِّى سُبْحَةَ الضُّحَى قَطْ وَإِنِّي لأُسَبِّحُھَا أَيْ لأُصَلِّیْھَا
وَإِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ لَیَدَعُ الْعَمَلَ وَھُوَ یُحِبُّ أَنْ یَعْمَلَ بِھِ خَشْیَةَ أَنْ یَعْمَلَ بِھِ
النَّاسُ فَیُفْرَضَ عَلَیْھِمْ
“Saya sama sekali tidak pernah menyaksikan Rasulullah Saw. melakukan shalat dhuha-dan saya sendiri
melakukannya-Sesungguhnya Rasulallah Saw. kadangkala meninggalkan satu amal perbuatan walau
sebetulnya beliau ingin melakukannya. hal ini semata-mata karena beliau khawatir orang-orang akan
melakukannya lalu di wajibkan kepada mereka oleh Allah Swt”.
Seperti ini kesaksian Siti A’isyah dalam hal shalat dhuha padahal yang telah tetap dalam beberapa
hadits Nabi adalah bahwa beliau terus melakukan shalat dhuha itu dan menganjurkan sampai-sampai beliau
berwasiat kepada Abu Hurairah ra. untuk tidak meninggalkannya. Hal ini tersebut dalam sebuah hadits
shahih riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah, beliau berkata :
أَوْصَانِيْ حَبِیْبِيْ بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَھُنَّ مَا عِشْتُ بِصِیَامِ ثَلاَثَةِ أَیَّامٍ مِنْ كُلِّ شَھْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَبِأَنْ
لاَ أَنَامَ حَتىَّ أُوْتِرَ
“Kekasihku tercinta (yakni Nabi Saw) berpesan kepadaku dengan tiga hal – aku tidak akan meninggalkan
selama hidupku – yakni puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dan tidak tidur sebelum shalat witir”.
Diriwatkan dalam shahih Muslim dari Abdurrahman bin Abi Laila, beliau berkata :
مَاأَخْبَرَنِيْ أَحَدٌ أَنَّھُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یُصَلِّى الضُّحَى إِلاَّ أُمَّ ھَانِئ فَإِنَّھَا حَدَثَتْ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَیْتَھَا یَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مَارَأَیْتُھُ قَطْ صَلَّى صَلاَةً
أَخَفَّ مِنْھَا غَیْرَ أَنَّھُ كَانَ یُتِمُّ الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ
“Tidak seorangpun yang memberitahu saya bahwa dia melihat Nabi Saw. shalat dhuha kecuali Ummu
Hani. Sesungguhnya dia telah menceritakan bahwa Nabi Saw. masuk kerumahnya pada hari pembukaan
kota Mekah lalu beliau shalat delapan rakaat. Saya sama sekali tidak pernah melihat beliau melakukan
shalat yang lebih ringan dari shalat ini, hanya saja beliau tetap menyempurnakan ruku dan sujudnya”.
Maka apakah kita akan mengingkari shalat sunnat dhuha yang di lakukan oleh Nabi Saw. hannya
karena Siti A’isyah ra. tidak pernah melihat Nabi Saw. melakukannya….? Begitu juga halnya dengan
perkataan beliau bahwa Nabi Saw. tidak pernah shalat melebihi 11 rakaat baik dibulan ramadhan maupun
yang lainnya. Sesungguhnya beliau hanyalah menceritakan kepada kita apa yang beliau lihat dirumahnya
dan hal itu tidaklah menutup kemungkinan bahwa Nabi Saw. melakukan shalat yang lebih banyak dari itu di
tempat isteri-isteri beliau yang lain sebagaimana hal itu telah di tetapkan dari hadits riwayat Ibnu Abbas,
Zaid dan sahabat-sahabat yang lain sehingga Imam Ahmad meriwayatkan dalam tambahan musnadnya dari
Ali ra. beliau berkata :
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یُصَلِّى مِنَ اللَّیْلِ سِتَّ عَشْرَةَ رَكْعَةً سِوَى الْمَكْتُوْبَةِ
“Rasulullah Saw. pernah melakukan shalat malam sebanyak 16 rakaat selain shalat yang difardukan”.
Kedua, bahwasanya apa yang diriwayatkan oleh Siti A’isyah itu bertentangan dengan riwayat Imam
Muslim dalam kitab shahihnya dari Ibnu Abbas ra. dimana beliau berkata :
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ یُصَلِّى مِنَ اللَّیْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
8
“Rasulullah Saw. pernah melakukan shalat malam sebanyak 13 rakaat”.
Dalam riwayatnya yang shahih ini ternyata Nabi Saw. pernah melakukan shalat malam melebihi 11
rakaat.
Begitu juga riwayat Siti A’isyah itu bertentangan dengan riwayat Muslim dari Zaid bin Khalid Al-
Juhani bahwasanya beliau berkata : “Demi Allah, saya benar-benar menyaksikan dengan seksama shalat
Rasulullah Saw. pada suatu malam. Ternyata beliau shalat 2 rakaat yang ringan kemudian 2 rakaat yang
panjang, 2 rakaat lagi yang panjang, 2 rakaat lagi yang panjang, kemudian 2 rakaat lagi yang lebih panjang
dari sebelumnya. Lalu Zaid bin Khalid Al-Juhani menyebutkan hadits tersebut hingga beliau berkata :
“Kemudian Rasullah shalat witir”, maka yang demikian itu berjumlah 13 rakaat”.
Karena itulah Al-Qodhi ‘Iyadh berkata : “Para Ulama berpendapat bahwa dalam hadits-hadits ini
masing-masing dari Ibnu Abbas, Zaid dan Siti A’isyah ra. hanyalah menceritakan apa yang ia lihat dari
Rasulullah Saw. dan tidaklah ada perselisihan bahwa shalat malam itu (termasuk tarawih) tidak ada
ketentuan jumlah rakaatnya secara pasti sehingga tidak boleh ditambah dan di kurangi. Dan bahwasanya
shalat malam itu termasuk diantara perbuatan taat kita kepada Allah Swt. Yang apabila bertambah
jumlahnya, maka bertambah pula pahalanya”.
Al-Hafiz Ibnul Iroqi berkata dalam kitabnya Tharhut Tatsrib : “Para ulama telah sepakat bahwa
shalat malam itu tidak memiliki ketentuan rakaat yang pasti. Akan tetapi riwayat-riwayat yang berbeda itu
adalah dalam hal berapa rakaat yang dikerjakan oleh Nabi Saw.”.
Sebagai bukti bahwa shalat malam itu tidak memiliki batasan rakaat yang tertentu adalah hadits
marfu’ riwayat Ibnu Hibban dari Abi Hurairah ra :
أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ بِسَبْعٍ أَوْ بِتِسْعٍ أَوْ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً أَوْ بِأَكْثَرَ مِنْ ذَالِكَ
“Lakukanlah shalat witir sebanyak lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat atau yang lebih banyak dari
itu”.
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Iraqi sebagaimana tersebut dalam kitab Nailul Authar dan
Tuhfatuz Zaakirin.
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al-Fatawa Juz I berkata : “Sesungguhnya sahabat Ubay bin Ka’ab
meklakukan shalat tarawih bersama orang-orang dibulan ramadhan dengan 20 rakaat ditambah witir 3
rakaat. Maka banyaklah para ulama berpendapat bahwa itulah yang sunnah karena Ubay bin Ka’ab
melakukanya ditengah-tengah orang Muhajirin dan Anshor dan tidak seorangpun dari mereka yang
mengingkarinya. Ulama yang lain memandang baik jika dilakukan 39 rakaat dengan alasan bahwa itulah
amalan penduduk Madinah sejak dahulu. Kelompok ulama yang lain berpendapat bahwa shalat tarawih itu
13 rakaat tetapi mereka kurang mantap dengan pendapatnya ini lantaran sunnah Khulafa’ur Rosyidin dan
yang dilakukan oleh kaum muslimin menetapkan 23 rakaat (yakni 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir).
Yang benar bahwa semua pendapat itu baik sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dan juga
karena ibadah malam di bulan ramadhan itu tidak ditentukan jumlah rakaatnya. Dengan demikian, maka
memperbanyak jumlah rakaat atau menguranginya tergantung pada lama atau sebentarnya berdiri.
Sesungguhnya Nabi Saw. melamakan waktu berdiri dalam shalat malam hingga ada dijelaskan dalam hadits
yang shahih bahwa beliau dalam satu rakaat membaca surat Al-Baqoroh, surat Ali Imran dan surat An Nisa.
Maka lamanya berdiri itu sudah mencukupi dari memperbanyak rakaat. Sedangkan Ubay bin Ka’ab ketika
beliau shalat tarawih dengan kaum muslimin dalam satu jamaah dimasa Umar bin Khattab, beliau shalat
dengan 20 rakaat karena lamanya berdiri bisa memberatkan jamaah yang lain. Maka disitu melipat
gandakan jumlah rakaat adalah sebagai ganti lamanya berdiri. Bahkan ada sebagian ulama salaf yang
melakukan shalat tarawih 40 rakaat”.
` Inilah pendapat ulama yang berwawasan dan memiliki pandangan luas. Pendapat-pendapat mereka
ini telah membuktikan betapa batilnya tuduhan orang-orang yang tidak menyetujui shalat tarawih 20 rakaat,
dimana mereka menuduh bahwa siapapun yang melakukan shalat tarawih melebihi 11 rakaat adalah pelaku
bid’ah yang sesat dan bahwasanya dia laksana orang yang melakukan shalat zuhur 5 rakaat.
9
Saking tidak sukanya terhadap pelaksaan shalat tarawih 20 rakaat yang memang diamalkan oleh
mayoritas kaum muslimin, mereka- dengan penalaran buruk serta wawasan sempit –tega mengqias
(meanalogi)kan shalat tarawih itu dengan shalat zuhur. Dalam sebuah tulisannya sebagian mereka berkata :
“bukankah orang yang menambah shalat tarawih hingga 20 rakaat itu sama dengan orang yang melakukan
shalat bertentangan dengan shalatnya Nabi Saw. yang telah dinukil dari beliau melalui sanad-sanadnya yang
shahih. Maka dia seperti orang yang shalat zuhur 5 rakaat dan shalat sunnah fajar 4 rakaat. Dia juga seperti
orang yang shalat dua kali ruku dan beberapa kali sujud (di dalam tiap rakaatnya)”.
Bukankah ini adalah kejahilan dan kesalah fahaman yang lebih terang dari matahari disiang bolong
karena bagaimana mungkin mereka yang selalu mengaku diri alim dan punya intelektualitas yang tinggi
dalam berbagai masalah agama sampai bisa mengqiaskan shalat fardhu dengan shalat sunnah dan
menjadikan penambahan dalam shalat tarawih dibulan ramadhan sama seperti penambahan shalat fardhu.
اَلَیْسَ ھَذَا قِیَاسَ الْبِیْضِ عَلَى الْبَاذِنْجَانِ
“Bukankah ini laksana menyamakan telur dengan terong…..?”
Sesungguhnya orang awam saja akan bisa membedakan antara orang yang shalat dhuha 4 rakaat
dengan orang yang shalat maghrib 5 rakaat. Dia akan mengatakan bahwa shalat dhuha adalah sunnah, boleh
dikerjakan melebihi 4 rakaat sementara yang maghrib adalah shalat fardhu yang tidak boleh dikerjakan
melebihi 3 rakaat. Orang yang awam juga akan bisa membedakan antara meninggalkan shalat isya dengan
meninggalkan shalat tarawih. Ia akan mengatakan bahwa meninggalkan shalat isya adalah suatu perbuatan
dosa karena itu berarti telah meninggalkan shalat fardhu sementara meninggalkan shalat tarawih bukanlah
perbuatan dosa karena ia hanyalah shalat sunnat.
Semoga mereka yang tidak shalat tarawih 20 rakaat bisa merenungkan hal ini ….., aamiin!
Previous
Next Post »